Pandangan Islam terhadap Praktik Ijon (Jual Beli Hasil Panen Sebelum Masa Panen) Dalam Kebiasaan Pertanian Masyarakat Desa Sudimampir
Keywords:
Jual Beli, Pertanian, Ijon, Gharar, Pandangan IslamAbstract
Praktik ijon, yaitu jual beli hasil panen sebelum masa panen, masih umum terjadi di Desa Sudimampir. Praktik ini bertentangan dengan prinsip syariat Islam dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani karena harga yang diterima sering jauh di bawah harga pasar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosialisasi dan wawancara mendalam kepada 3 petani untuk meningkatkan literasi hukum dan pemahaman terhadap hukum muamalah dalam Islam. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan hukum (85%), keterampilan lunak (75%), dan keterampilan teknis (70%). Metode kualitatif memungkinkan pemahaman yang lebih dalam mengenai tantangan petani dalam praktik ijon. Program ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku jual beli menjadi lebih adil dan sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
ABSTARCT
The practice of ijon (bond-based lending), the sale and purchase of crops before harvest, is still common in Sudimampir Village. This practice violates Islamic law and causes economic losses for farmers, as prices often fall far below market prices. This study used qualitative methods, including outreach and in-depth interviews with three farmers, to improve legal literacy and understanding of Islamic muamalah law. Evaluation results showed significant improvements in legal knowledge (85%), soft skills (75%), and technical skills (70%). Qualitative methods allow for a deeper understanding of farmers' challenges faced by ijon. This program is expected to encourage changes in buying and selling behavior to be fairer and in accordance with Islamic economic principles, while simultaneously improving farmer welfare.
References
Adam, R. P., Fattah, V., Amirudin, M., Dwiyanto, D., & Sastrawan Farid, E. (2023). Production and Marketing Strategies: Reduce Dependence on the Ijon System and Increase Soybean Farmer’s Income. Jurnal Manajemen & Agribisnis, 20(3), 378. https://doi.org/10.17358/jma.20.3.378
Anggraini, D. N. (2020). Perhitungan rasional petani dalam praktik sistem ijon (Studi kasus Dusun Gunung Malang, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan) (Skripsi Sarjana). Universitas Brawijaya.
APA. (2013). American Psychiatric Association: Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (5th ed.). Arlington, VA: American Psychiatric Association.
Arumandani, S., Aris Safi’i, M., & Adinugraha, H. H. (2024). “Ijon Yang Tak Lekang Oleh Waktu” Alasan Sistem Ini Masih Menjadi Tradisi Petani Padi. Jurnal Agricore: Jurnal Agribisnis dan Sosial Ekonomi Pertanian Unpad, 9(2), 117–126.
Azuz, F., Nonci, N., Iskandar, A. M., Bachri, S., Masdar, M., Harifuddin, H., & Azuz, F. H. (2023). Ijon Practice on Landowner Rice Farming; Agency‑Structure Perspective. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 11(2), 154–167. https://doi.org/10.22500/11202344433
Buchalter, S. I. (2009). Teknik dan aplikasi terapi seni. London: Jessica Kingsley Publishers.
Danari, S. R. (2020). Analisis Sistem Jual Beli Ijon pada Komoditas Padi dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Putri, D. A., & Nugroho, R. (2021). Dampak Psikologis Praktik Ijon pada Petani: Analisis Kesehatan Mental dan Produktivitas. Jurnal Psikologi Sosial, 10(2), 85-97.
Rahman, A., & Widiastuti, S. (2022). Kesenjangan Sosial Akibat Praktik Ijon di Pedesaan: Studi Kasus di Kabupaten Sleman. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 15(1), 34-48.
Suryani, S. (2023). Ijon: Sebuah Strategi Bertahan Hidup Komunitas Gembala. Transformatif, 12(2), 77. https://doi.org/10.58300/transformatif.v12i2.696
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sumbangsih : Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
