Penguatan Kesehatan Mental Warga Binaan Sebagai Strategi Mendukung Lingkungan Lapas Yang Harmonis
Keywords:
kesehatan mental, warga binaan, lembaga pemasyarakatan, pengabdian masyarakat, harmonisasi sosialAbstract
Kesehatan mental warga binaan merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang harmonis dan kondusif. Permasalahan yang sering muncul di lingkungan lapas seperti stres, kecemasan, konflik interpersonal, dan rendahnya kemampuan pengendalian emosi dapat memengaruhi proses pembinaan warga binaan. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan warga binaan dalam menjaga kesehatan mental sebagai upaya mendukung terciptanya lingkungan lapas yang lebih harmonis. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, penyuluhan, pelatihan pengelolaan emosi, diskusi kelompok, dan pendampingan psikososial. Mitra kegiatan adalah salah satu lembaga pemasyarakatan di Indonesia dengan jumlah peserta sebanyak 43 orang yang terdiri atas warga binaan, petugas lapas, dan mahasiswa pendamping. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui observasi, wawancara, serta pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai kesehatan mental dari 65% menjadi 87%. Selain itu, sebanyak 82% peserta mengalami peningkatan kemampuan soft skills, terutama dalam aspek komunikasi interpersonal, pengendalian emosi, kerja sama, dan kemampuan adaptasi sosial. Kegiatan ini juga memberikan dampak positif terhadap hubungan sosial antarwarga binaan sehingga suasana lingkungan lapas menjadi lebih kondusif dan harmonis. Dengan demikian, penguatan kesehatan mental dapat menjadi strategi efektif dalam mendukung proses pembinaan dan rehabilitasi sosial warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
References
Pratiwi, A., & Nugroho, R. (2024). Penguatan kesehatan mental warga binaan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang harmonis. Jurnal Kebijakan Hukum dan Pemasyarakatan, 8(2), 115–126.
Rahman, F., & Putri, N. A. (2025). Pendampingan psikososial bagi warga binaan sebagai upaya peningkatan kesehatan mental di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Humanis, 5(1), 44–53.
Sari, D., Wijaya, H., & Maulida, N. (2025). Promosi kesehatan mental pada warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Ahmar Metakarya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 21–29.
Hidayat, M., & Maulana, A. (2024). Dukungan sosial dan psychological well-being warga binaan pemasyarakatan. Jurnal Psikologi Sosial Indonesia, 12(1), 66–78.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
World Health Organization. (2023). Mental health in prisons: Policy brief. Geneva: World Health Organization.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2024). Penyuluhan kesehatan mental bagi warga binaan sebagai upaya pembinaan psikososial. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azzahra Putri, Nafisa Mutiara, Maharani Eria Angeline, Kurnia Sari, Aura Virly Rachmalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kontribusi : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : CV. Digazeebook Media
Akta Notaris Nomor 06 Tanggal 18 Desember 2021
Terdaftar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-0043239.AH.01.16 Tahun 2021
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


